Rabu, 06 Juli 2011

Proposal Penelitian


ANALISIS KEPUASAN KERJA ANGGOTA DI KANTOR
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PARIAMAN




 






Nama : REZA NOVANDRI
STIA BNM PARIAMAN
TAHUN  2011






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 merupakan peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 merupakan peraturan yang mengatur secara khusus tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Pemerintah ini adalah penganti Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2004. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2010 ini mengatur secara rinci tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan hal lainnya yang berkaitan dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 28 tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman merupakan Peraturan Pemerintah yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bentuk Struktur dari Kepala, Sekretariat atau Tata Usaha, Bidang dan kelompok jabatan fungsional.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari perangkat daerah dalam penegakan Perda dan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. [1]
Polisi Pamong Praja adalah aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelengaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat[2]
Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja diatur dalam pasal 148 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
1)     Untuk membantu Kepala Daerah dalam penegakan Perda dan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk.
2)     Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan bunyi kedua Pasal diatas sangat jelas bahwa kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam membantu Kepala Daerah adalah sangat vital bahkan sangat menentukan keberhasilan program strategis Kepala Daerah karena ada dua kewajiban Kepala Daerah pada pasal 27 dalam UU No. 32 tahun 2004 yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja,  yaitu ”memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta untuk menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan”.[3]
Berdasarkan pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,  Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Perda dan menyelengarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.  
Berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,  Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda,  penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah,  penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia,  PPNS dan aparat lainnya
  6. Pengawasan terhadap masyarakat,  aparatur,  atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah
Akan tetapi yang terjadi pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman ada beberapa permasalahan yang muncul ke permukaan yang berkaitan dengan Kepuasan Kerja anggota yaitu :
Pola hidup anggota Satuan Polisi Pamong PrajaKota Pariaman yang cenderung komsumtif sehingga didapati hampir semua anggota yang melakukan peminjaman uang pada Bank.  Hal itu sangat berpengaruh dikarenakan jumlah gaji yang diterima jauh berkurang bahkan ada yang minus dikarenakan pemotongan hutang oleh Bank.  Oleh karena itu,  anggota lebih senang mencari penghasilan luar yang dapat menutupi kekurangan gajinya yang tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Permasalahan yang lain juga terjadi yaitu sanksi disiplin yang masih lemah bahkan terkesan tarik ulur,  dimana anggota yang melanggar peraturan disiplin hampir tidak mendapatkan sanksi yang tegas dan teguran tertulis yang pertama selalu hilang arsipnya.  Apabila terjadi teguran selanjutnya karena tidak ada arsip teguran maka menjadi teguran pertama.  Setiap teguran yang dilakukan tidak ada tindak lanjutnya,  sehingga kecenderungan kesalahan dilakukan berulang-ulang.  Tidak adanya tauladan yang dapat ditiru dalam pelaksanaan tugas,  sehingga anggota melaksanakan tugas semau mereka,  ditambah lagi lemahnya pengawasan dari atasan terhadap bawahan.  Kebijakan yang menurut anggota tidak berpihak kepada mereka baik dalam segi pelaksanaan tugas,  maupun dalam segi uang. Oleh sebab itu diindikasikan mereka merasa tidak puas atas perlakuan atasan.
Setelah mengamati permasalahan-permasalahan tingkat pelanggaran diatas maka menurut pendapat penulis perlu adanya strategi untuk memotivasi anggota agar mencapai kepuasan kerja .  Oleh sebab itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul “Analisis Kepuasan Kerja Anggota di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman”.

B.  Identifikasi masalah :
          Berdasarkan latar belakang masalah diatas,  maka beberapa indikasi ketidakpuasan anggota dalam menjalankan tugas,  adalah :
1.     Gaji yang telah banyak dipotong oleh Bank sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan yang cukup, sehingga menuntut pekerjaan sampingan diluar
2.     Pola Hidup yang komsumtif
3.     Sangsi disiplin yang masih lemah
4.     Tak adanya tauladan dalam organisasi
5.     Kebijakan yang tidak memihak kepada anggota
6.     Kurangnya ketegasan dalam penyelesaian masalah
7.     Masih adanya tingkat pelanggaran
C.  Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah dan identifikasi masalah diatas, maka pada penelitian ini penulis membatasi masalah pada Analisis Kepuasan Kerja Anggota di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman

D.  Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah,  dengan ini penulis merumuskan analisis kepuasan pegawai yaitu “Bagaimanakah kepuasan kerja anggota pada lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman?”

F.  Tujuan penelitian
1.     Mendeskripsikan kepuasan kerja anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman
2.     Strategi untuk meningkatkan kepuasan anggota di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman.

G.    Manfaat penelitian
1.  Manfaat teoritis
     Memperkaya hasanah dan wawasan dalam mengembangkan teori-teori Administrasi Negara terutama Manajemen Publik.
2.  Manfaat praktis
a.      Bagi penulis,  dalam penelitian ini diharapkan menambah pengetahuan tentang Analisis Kepuasan Kerja Anggota di Kantor Satuan Polisi Kota Pariaman sehingga dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik.
b.     Bagi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dengan penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan dalam strategi untuk meningkatkan kepuasan anggota di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman.












0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts