Selasa, 12 Juli 2011

Kedudukan, Fungsi, dan Kewenganan Satuan Polisi Pamong Praja


Kedudukan, Fungsi, dan Kewenganan Satpol PP
Eksistensi Satpol PP diatur dalam Pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP berada dibawah kepala daerah dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan Pasal 4 PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
a)       Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b)       Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c)       Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
d)       Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e)       Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.
Pedoman ini memberikan batasan mengenai kewenangan satpol PP sebagai berikut:
a)       Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
b)       Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah;
c)       Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
Dari kewenangan diatas, tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan represi non yustisial.
Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, berdasarkan Pasal 7 PP 32 Tahun 2004, Satpol PP memiliki kewajiban:
a)       Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat;
b)       Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
c)       Melaporkan kepada kepolisian negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana;
d)       Menyerahkan kepada ppns atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 4 Permendagri No. 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki 6 tugas khusus dan memiliki prosedur operasional, yaitu:
a)      Ketenteraman dan ketertiban umum;
b)      Pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
c)      Pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting;
d)      Pelaksanaan tempat-tempat penting;
e)      Pelaksanaan operasional patroli;
f)        Operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan peraturan daerah.
Otonomi daerah yang sangat luas dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 yang telah direvisi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memiliki dampak Satpol PP memiliki peranan yang sangat besar dalam roda pemerintahan daerah. Daerah berpacu untuk melaksanakan pembangunan karena urusan pusat menurut Pasal 10 ayat (3) hanya meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, serta kewenangan lain yang ditentukan UU. Satpol PP akhirnya dijadikan instrument garis depan untuk penegakan perda, pengawal pembangunan, dan seakan-akan Pemda merasa memiliki kepolisian sendiri dan menafikan eksistensi kepolisian.

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts